Respons Arsul Sani Usai Disentil Hasyim Asy'ari Mengenai Syarat Pencalonan
By Admin

Hakim Konstitusi Arsul Sani | Dok. MK
nusakini.com, Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengenai rapat pembahasan rancangan aturan pemilu. Arsul memilih untuk tidak banyak berkomentar agar situasi tidak memicu ketegangan baru di ranah publik.
Sikap ini disampaikannya saat merespons pertanyaan wartawan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia justru menyarankan agar awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak legislatif yang diduga lebih mengetahui jalannya rapat masa lalu itu.
“Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja. Kalau saya tanggapi nanti menambah polemik,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan putusan hukum mengenai keabsahan syarat pendidikan dalam pencalonan tersebut. Oleh karena itu, ia merasa perdebatan mengenai hal ini sudah tidak relevan lagi untuk diteruskan oleh seorang hakim konstitusi.
“Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya polemik tersebut,” tambahnya mempertegas posisi.
Sebelumnya pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hasyim Asy'ari sempat menyinggung kehadiran Arsul Sani dan Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat. Rapat yang digelar pada 20 September 2023 tersebut membahas draf aturan pengecualian ijazah yang kini dipersoalkan.
Hasyim bahkan melemparkan sindiran keras kepada pihak-pihak yang dianggap melupakan proses kesepakatan rapat tersebut. “Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegas Hasyim mengutip sebuah hadis.
Aturan yang dibahas itu mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal 18 ayat (3) dalam aturan tersebut diduga menjadi celah hukum bagi lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (*)